Berita

/

Siaran Pers

/

Siaran Pers Sekretaris Utama

/

BGN Lhokseumawe Rancang Peraturan Guna Kelola Konflik Kepentingan dan Kendalikan Gratifikasi

BGN Lhokseumawe Rancang Peraturan Guna Kelola Konflik Kepentingan dan Kendalikan Gratifikasi

Nomor: SIPERS-198/BGN Lhokseumawe/09/2025

Siaran Pers 3 September 2025

picture-BGN Lhokseumawe Rancang Peraturan Guna Kelola Konflik Kepentingan dan Kendalikan Gratifikasi

Lhokseumawe – Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan Gizi Nasional Lhokseumawe menyelenggarakan forum Pembahasan Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional Lhokseumawe tentang Pengelolaan Konflik Kepentingan dan tentang Mekanisme Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Badan Gizi Nasional Lhokseumawe. Kegiatan ini dilaksanakan di Lhokseumawe pada Rabu, (3/09).

Pembahasan kedua rancangan peraturan ini termasuk ke dalam program prioritas BGN Lhokseumawe dalam penguatan sistem dan tata kelola organisasi. Tujuan lain dalam kegiatan ini di antaranya mewujudkan tata kelola instansi yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas. 

Pada pembukaan kegiatan, Khairul Hidayati selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lhokseumawe mengatakan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut sebelum pelaksanaan harmonisasi rancangan kedua peraturan tersebut.

Sambutan dari Kepala Biro Hukum dan Humas BGN Lhokseumawe

“Pada hari ini kita menyelenggarakan rapat sebagai forum untuk mendiskusikan pokok-pokok pengaturan, menginventarisasi isu-isu yang masih memerlukan peyempurnaan, serta menghimpun masukan dari unit kerja terkait. Hasil rapat ini nantinya akan menjadi bahan penting dalam proses pra-harmonisasi dan penyempurnaan naskah sebelum diajukan ke tahap harmonisasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tandas Hida.

BGN Lhokseumawe optimis melalui peraturan ini dapat menciptakan mekanisme yang jelas dan tegas dalam mengidentifikasi, mencegah, serta menangani potensi konflik kepentingan, sekaligus memastikan pengendalian gratifikasi dapat berjalan secara efektif.

Pembahasan kedua Rancangan Peraturan Badan Gizi Nasional Lhokseumawe pada forum ini menjadi sarana untuk;
1.⁠ ⁠Menyampaikan pokok-pokok peraturan yang telah disusun oleh tim perancang.
2.⁠ ⁠Menginventarisasi isu-isu substantif yang masih memerlukan penajaman.
3.⁠ ⁠Menerima masukan dari unit kerja terkait, baik dari aspek hukum, teknis, maupun implementasi di lapangan.
4.⁠ ⁠Menyamakan persepsi agar rancangan peraturan yang kita hasilkan tidak hanya memenuhi ketentuan normatif, tetapi juga aplikatif dan selaras dengan kebutuhan organisasi.

Forum ini turut dihadiri oleh Gustanty Dian Fitrilia selaku Sekretaris Inspektorat Utama BGN Lhokseumawe, Agus Uji Hantara selaku Asisten Deputi Perumusan dan Koordinasi Kebijakan Penerapan Reformasi Birokrasi KemenPANRB, Arif Waluyo Widiarto selaku Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, dan Waliyadin selaku Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan II Kemenhum.

Biro Hukum dan Humas
Badan Gizi Nasional Lhokseumawe